5 Prinsip Ekonomi Syariah Dalam Islam
5 Prinsip Ekonomi Syariah Dalam Islam. Prinsip-prinsip ekonomi syariah yang merupakan bangunan ekonomi syariah (Islam) didasarkan atas lima nilai umum, yaitu: Tauhid (keimanan), ‘Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Khilafah (pemerintah) dan Ma’ad (hasil).
Ekonomi syariah sebagai salah satu sistem ekonomi yang eksis di dunia, tidak berbeda jauh dengan sistem ekonomi konvensional untuk beberapa hal-hal tertentu , misalnya seperti kapitalisme. Mengejar keuntungan sebagaimana tujuan dalam sistem ekonomi kapitalisme, juga sangat dianjurkan dalam ekonomi syariah. Namun, Islam memiliki beberapa prinsip yang membedakannya dengan sistem ekonomi konvensional dalam banyak hal terkait dengan keuangan, yakni:
1. Prinsip Tauhid (Keimanan)
Tauhid adalah pondasi dalam ajaran Islam. Dengan tauhid, manusia menyaksikan bahwa “Tiada sesuatupun yang layak disembah selain Allah dan “tidak ada pemilik langit, bumi dan isinya, selain daripada Allah”. Dalam Islam, segala sesuatu yang ada tidak diciptakan dengan sia-sia, tetapi memiliki tujuan. Tujuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada-Nya. Karena itu segala aktivitas manusia dalam hubungannya dengan alam dan sumber daya serta manusia (mu’amalah) dibingkai dengan kerangka hubungan dengan Allah. Karena kepada-Nya manusia akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan, termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis.
2. Prinsip 'Adl (Keadilan)
Di antara pesan-pesan Alqur`an (sebagai sumber hukum Islam) adalah menegakkan keadilan. Kata adil berasal dari kata Arab ‘adl yang secara harfiyah bermakna sama. Ditinjau dari definisi dalam KBBI, adil berarti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan sepatunya. Islam mendefinisikan adil sebagai tidak menzalimi dan tidak dizalimi. prinsip 'adl ini menerapkan dan melayani semua masyarakat tanpa memandang suatu apapun, kaya atau miskin harus mendapatkan pelayanan yang sama baik. keadilan dalam ekonomi syariah diterapkan dengan tujuan agar semua masyarakat dari semua golongan merasakan kenyamanan dan kesamaan diantara satu dan lainnya.
3. Prinsip Nubuwwah (Kenabian)
Untuk umat Muslim,Allah telah mengirimkan manusia panutan (model) yang terakhir dan sempurna untuk diteladani sampai akhir zaman, yaitu Nabi besar Muhammad SAW. Sifat-sifat utama sang junjungan yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku ekonomi serta bisnis. Khususnya pada sifat Sidiq (benar, jujur), amanah ( tanggung jawab, dipercaya, kredibilitas), fathonah (kecerdikan, kebijaksanaan, intelektualitas) dan tabligh (komunikasi keterbukaan dan pemasaran).
4. Prinsip Khilafah (Pemimpin)
Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah dibumi artinya untuk menjadi pemimpin dan pemakmur bumi. Hal ini berlaku bagi setiap manusia, baik sebagai individu, kepala keluarga, pemimpin masyarakat, atau pemimpin Negara. Nilai ini mendasari prinsip kehidupan kolektif manusia dalam Islam (siapa memimpin siapa). Fungsi utamanya adalah untuk menjaga keteraturan interaksi antar kelompok termasuk dalam bidang ekonomi agar kekacauan dan keributan dapat dihilangkan, atau dikurangi. Dalam Islam pemerintah memainkan peranan yang kecil tetapi sangat penting dalam perekonomian. Peran utamanya adalah untuk menjamin perekonomian agar berjalan sesuai dengan syari’ah, dan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia.
5. Prinsip Ma'ad (Hasil)
Pengertian Ma’ad adalah “Kebangkitan”, tetapi dari makna asalnya ma’ad berarti “kembali”. Pengertian tersebut berkaitan dengan Al Qur'an surah Al-Alaq ayat 8 “Dan kita semua akan kembali kepada Allah”. Hal ini juga jelas bahwasannya kita tidak boleh terobsesi oleh kenikmatan di dunia saja, terlebih pengelolaan ekonomi yang semakin berkembang, melainkan harus mengingat tujuan kita di akhirat nanti dan mengamalkan apa yang Allah perintahkan. Jadi segala kegiatan ekonomi yang dilakukan di dunia haruslah memiliki ma'ad (hasil akhir) di akhirat, yaitu sebagai ladang amal dan persiapan dalam menghadap sang pencipta, Allah SWT.
Post a Comment for "5 Prinsip Ekonomi Syariah Dalam Islam"