Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sukuk dan Macam Jenis Sukuk

Sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Pengertian ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 32/DSNMUI/IX/2002. 

Secara sederhana sukuk adalah obligasi berbasis syariah. Kondisi utama mengapa sukuk ini dikeluarkan adalah sebagai penyeimbang dari kekayaan yang terdapat dalam neraca keuangan pemerintah, penguasa moneter, perusahaan, bank dan lembaga keuangan serta bentuk entitas lainnya yang memobilisasi dana masyarakat. 

Obligasi syariah (Sukuk) sudah lama dikenal dalam Islam sejak abad pertengahan, dimana umat islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk yang berarti sertifikat atau catatan. Pada saat itu sukuk digunakan oleh para pedagang sebagai dokumen yang menunjukan kewajiban financial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktiva komersial lainnya. 

Jenis-Jenis Sukuk

Macam Jenis Sukuk
Sukuk terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu: Sukuk Mudharabah, Sukuk Ijarah, dan Sukuk Portofolio Gabungan. Berikut ulasannya satu persatu.

1. Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dikeluarkan oleh perusahaan, pemerintah, atau institusi lainnya yang mewajibkan penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk yaitu berupa bagi hasil dari hasil pengelolahan dana yang telah disetorkan pemilik dana serta membayar kembali dana pokok sukuk pada saat jatuh tempo (Ryandono, 2009).

2. Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah adalah pembiayaan yang menggunakan sistem akad ijarah, atau surat berharga yang berisi akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah, atau institusi lainnya yang mewajibkan pihak penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa fee dari hasil penyewaan aset serta membayar kembali dana pokok sukuk pada saat jatuh tempo (Ryandono, 2009).

Terdapat dua macam bentuk sukuk ijarah, yaitu:
  1. Sukuk ijarah dengan pendapatan tetap dimana sewa yang didapatkan
    bersifat tetap selama masa kontrak
  2. Sukuk ijarah dengan pendapatan tidak tetap yaitu dimana tingkat sewa
    bersifat tidak tetap karena ia kembali diperbaharui secara periodic
    sesuai dengan gerakan tingkat sewa pasar yang dipatok berdasarkan
    kontrak persetujuan akad ijarah. 
Sukuk ijarah dianggap instrumen investasi jangka panjang yang ideal karena lebih mudah dipasarkan pada pasar sekunder dan memberikan return yang diketahui oleh investor.

3. Sukuk Musyarakah
Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

4. Sukuk Istishna
Sukuk Istishna adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek atau barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan bersama.

5. Sukuk Portofolio Gabungan / Sekuritas
Jenis sukuk ini bank dapat membuat sekuritas gabungan dari berbagai kontrak untuk melaksanakan tugas tertentu dengan menetapkan pembayaran pada periode tertentu. Return atau resiko pada sekuritas tersebut akan bergantung pada gabungan kontrak yang dipilih.

Post a Comment for "Sukuk dan Macam Jenis Sukuk "