Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

15 Penggunaan Dana BOS yang Dilarang

15 Penggunaan Dana BOS yang Dilarang. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Penggunaan dana BOS harus sesuai ketentuan dan tepat sasaran, tidak boleh sembarangan.

Berikut ini adalah hal-hal yang tidak dapat dilakukan terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Larangan ini admin rangkum dalam 15 Penggunaan Dana BOS yang dilarang dilansir dari laman resmi dana BOS.

Dengan memahami larangan ini, itu artinya sekolah (pihak penanggung jawab) dana BOS di sekolah tidak boleh mempergunakan / menggunakan dana BOS untuk 15 point berikut ini:

15 Larangan Penggunaan Dana Bos
Penggunaan Dana Bos yang Dilarang
  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan 
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain 
  3. Membeli software perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS 
  4. Membiayai Kegitan Bukan Prioritas sekolah misalnya: studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya 
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik guru yang ikut serta dalam kegiatan 
  6. Membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru 
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) 
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan ringan 
  9. Membangun gedung/ruangan baru 
  10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran 
  11. Menanamkan saham 
  12. Membiaya kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar 
  13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai upacara keagamaan/acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
  15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru
Demikianlah informasi mengenai 15 larangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang wajib Anda ketahui. Semoga informasi ini membantu dan bermanfaat.

Post a Comment for "15 Penggunaan Dana BOS yang Dilarang "