Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TAHAPAN DAN JENIS UJIAN SPCP IPDN 2022/2023

WINMAHDI.com - Informasi Tahapan dan Jenis Ujian SPCP IPDN 2022/2023. Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN ini ditujukan kepada kamu yang akan mengikuti Pendaftaran SPCP IPDN 2022/2023. Sebelum menjadi Calon Praja IPDN maka kamu diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes SPCP IPDN yang akan diujikan.

TAHAPAN JENIS UJIAN IPDN

Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN. Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan GAGAL karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR.

Bagi kamu yang mendaftar SPCP IPDN 2022/2023 silahkan cek informasi lengkap mengenai tahapan pendaftaran SPCP IPDN dan Jenis-jenis Ujian IPDN 2022/2023, serta kisi kisi Soal SKD IPDN dan pembahasannya berikut ini:

TAHAPAN DAN JENIS UJIAN SPCP IPDN

Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan. Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN. Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan GAGAL karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR.

JENIS SOAL UJIAN IPDN

1. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SPCP IPDN 2022/2023 akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).


2. Tes Kesehatan Tahap I 

Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I SPCP IPDN 2022/2023 akan dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA

3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran

Pelaksanaan  Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran IPDN 2022/2023 akan dilakukan oleh biro SDM POLDA

4. Pantukhir

Pada Penentuan Tahap Akhir (Pantukhir) IPDN 2022/2023 akan dilakukan 3 hal, yaitu:
  • Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
  • Tes Kesehatan Tahap II
  • Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan

5. Jadwal Ujian SPCP IPDN 2022/2023

JADWAL UJIAN SPCP IPDN 2021

Alur Pendaftaran SPCP IPDN 2022/2023

ALUR CARA PENDAFTARAN IPDN 2021


Persyaratan Pendaftaran SPCP IPDN 2022/2023

Persyaratan Umum Pendaftaran IPDN
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
  3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Khusus Pendaftaran IPDN
  1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
    - Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
    - Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
  2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el.
  4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
  6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
  7. Pakta Integritas (unduh disini: Dokumen pakta Integritas Capra IPDN 2022/2023);
  8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota.
  9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta.
  10. Alamat e-mail yang aktif, dan
  11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan Khusus Pendaftaran IPDN
  1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,
  3. Tidak bertato;
  4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
    a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
    b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
    c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
    d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
    e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
    f. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Kisi Kisi Soal SKD IPDN dan Pembahasan

Informasi kisi kisi soal SKD IPDN dan pembahasannya dapat kamu pelajari disini: Kisi Kisi Soal SKD SPCP IPDN TWK TIU dan TKP 2022/2023


Post a Comment for "TAHAPAN DAN JENIS UJIAN SPCP IPDN 2022/2023"