Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PASSING GRADE CPNS 2018

Salah satu syarat lulus seleksi SKD CPNS 2018 adalah memiliki nilai CAT SKD TIU, TWK, dan TKP yang memenuhi nilai ambang batas, sesuai dengan ketentuan pada Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018. Permenpan RB No. 37 2018 ini menjelaskan tentang passing grade SKD CPNS atau merupakai nilai ambang batas yang harus diketahui oleh seluruh peserta seleksi CPNS 2018, agar tidak benar-benar tahu kalau pada saat ujian lulus atau tidak.

Lalu, apa itu passing grade atau nilai ambang batas tes SKD CPNS?. Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus diperoleh atau dipenuhi oleh peserta seleksi tes SKD CPNS.

Jenis Tes SKD CPNS 2018

Menurut Pasal 2 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, jenis ujian seleksi SKD CPNS 2018 meliputi;
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Tes Inteligensia Umum (TIU), dan
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Passing Grade CPNS 2018

nilai ambang batas cpns

Selanjutnya pada Pasal 3 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 dijelaskan tentang nilai ambang batas (passing grade) yang harus terpenuhi, yaitu;
  • 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
  • 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
  • 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.


Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Khusus

Pada pasal 5, dijelaskan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus. Ketentuan passing grade bagi formasi khusus adalah;
  1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
  2. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
  3. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
  4. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga
  5. Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
  6. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Intemasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Lengkapnya mengenai penjelasan dari  PERMENPAN RB NO. 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS CPNS 2018 dapat Anda baca dan unduh disini "Permenpan RB Nomor 37 2018".

Demikianlah informasi mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2018 ini kami sajikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam menghadapi seleksi CPNS 2018.

Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PASSING GRADE CPNS 2018"