Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENDAFTARAN CALON ASESOR PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK TAHUN 2021

Info Pendaftaran Calon Asesor Program Sekolah Penggerak (PSP) Tahun 2021. Dalam rangka mewujudkan visi Pendidikan Indonesia yaitu Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Program Sekolah Penggerak (PSP). 

Pendaftaran Calon Asesor PSP

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan proses seleksi bagi calon kepala sekolah PSP dan calon pelatih ahli PSP. Rekrutmen calon asesor PSP boleh diikuti oleh Guru PNS, Swasta, dan SPK; Pengawas Sekolah/Penilik; Kepala Sekolah SPK dan Kepala Sekolah Swasta; Widyaiswara PPPPTK, LPPKSPS, dan LPMP; Dosen Fakultas Psikologi dan Fakultas Kependidikan; Praktisi Pendidikan, dan Asesor Profesional.

Persyaratan umum pendaftaran sebagai calon asesor Program Sekolah Penggerak (PSP) Tahun 2021 sesuai dengan Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 0205/B.B2/GT/2021 tertanggal 23 Januari 2021, calon asesor memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;
  3. memiliki akses Internet yang stabil;
  4. mampu mengoperasikan aplikasi Google (Drive, Gmail, dll.);
  5. mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom & Google Meet);
  6. memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan
  7. terbuka pada hal-hal baru;
  8. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, dan fasilitator dalam Program Guru Penggerak;
  9. Jika terpilih menjadi calon asesor maka bersedia mengikuti secara penuh proses pelatihan dan sertifikasi daring selama lima hari (Senin - Jumat, jam 08:00 - 17:00 WIB).

Persyaratan Khusus Calon Asesor Program Sekolah Penggerak

Adapun persyaratan khusus calon asesor PSP untuk Guru PNS, Swasta, dan SPK; Pengawas Sekolah/Penilik; Kepala Sekolah SPK dan Kepala Sekolah Swasta; Widyaiswara PPPPTK, LPPKSPS, dan LPMP; Dosen Fakultas Psikologi dan Fakultas Kependidikan; Praktisi Pendidikan, dan Asesor Profesional adalah sebagai berikut:

Persyaratan Calon Asesor PSP Untuk Guru PNS

  1. Pernah menjadi guru berprestasi minimal tingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.);
  2. Pengalaman mengajar minimal 5 Tahun;
  3. Mendapatkan izin dari kepala sekolah untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir).
Dokumen yang diunggah terdiri dari; Ijazah terakhir, Surat Izin Atasan, Sertifikat Guru Berprestasi atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/buku yang disertai tautan).

Persyaratan Calon Asesor PSP Untuk Guru SPK

  1. Asal SPK sudah berdiri minimal 3 tahun;
  2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun di SPK saat ini;
  3. Status guru tetap Yayasan;
  4. Memiliki sertifikat mengajar IB School, Cambridge School, atau Sertifikat setara dari program lain: IPC, Pearson, Oxford;
  5. Jenjang mengajar:
    ● IB School: PYP, MYP, DP
    ● Cambridge School: Primary, Secondary, IGCSE, A-Level
    ● Program lain: jenjang setara TK, SD, SMP, SMA
  6. Mendapatkan izin dari kepala sekolah dan yayasan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan.
Dokumen yang diunggah terdiri dari; KTP, Surat Izin Atasan, Sertifikat mengajar (IB School, Cambridge, atau sertifikat setara lainnya).

Persyaratan Calon Asesor PSP Untuk Guru Swasta

  1. Pernah mendapatkan penghargaan minimal setingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.);
  2. Pengalaman mengajar minimal 5 Tahun;
  3. Mendapatkan izin dari kepala sekolah dan yayasan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan.
Dokumen yang diunggah terdiri dari; KTP, Ijazah terakhir, Surat Izin Atasan, Sertifikat Penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/buku yang disertai tautan).

Persyaratan Calon Asesor PSP Untuk Penilik/Pengawas Sekolah

  1. Memiliki sisa masa tugas minimal 2 tahun;
  2. Pengalaman menjadi pengawas/penilik minimal 5 tahun;
  3. Pernah menjadi Pengawas Berprestasi/mendapatkan penghargaan min. tingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.);
  4. mendapat izin dari atasan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan.
Dokumen yang diunggah terdiri dari; Surat Izin Atasan, Sertifikat Pengawas Berprestasi/sertifikat penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/buku, yang disertai tautan).

Persyaratan Calon Asesor PSP Kepala Sekolah SPK

  1. Asal SPK sudah berdiri minimal 3 tahun;
  2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun;
  3. Memiliki pengalaman menjadi Kepala Sekolah minimal 2 tahun di SPK saat ini;
  4. Memiliki sertifikat mengajar IB School, Cambridge School, atau Sertifikat setara dari program lain: IPC, Pearson, Oxford;
  5. Status karyawan tetap yayasan;
  6. Mendapatkan izin dari yayasan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan.
Dokumen yang diunggah terdiri dari; KTP, Surat Izin Atasan, Sertifikat mengajar (IB School, Cambridge, atau sertifikat setara lainnya).

Persyaratan Calon Asesor PSP Kepala Sekolah Swasta

  1. Satuan pendidikan sudah berdiri minimal 3 tahun;
  2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun;
  3. Memiliki pengalaman sebagai kepala sekolah minimal 2 tahun di satuan pendidikan sekarang;
  4. Pernah mendapatkan penghargaan minimal setingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.);
  5. Status karyawan tetap yayasan;
  6. Mendapatkan izin dari yayasan untukmembantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan.
Dokumen yang diunggah terdiri dari; KTP, Ijazah terakhir, Surat Izin Atasan, Sertifikat Penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/buku yang disertai tautan).

Persyaratan Calon Asesor PSP Dosen Fakultas Psikolodi dan Pendidikan

  1. Dosen Tetap;
  2. Memiliki NIDN;
  3. Pengalaman mengajar minimal 2 tahun;
  4. Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan.
Dokumen yang diunggah terdiri dari; Surat Izin Atasan, Kartu Dosen/NIDN atau JJA terakhir.

Persyaratan Calon Asesor PSP Praktisi Pendidikan

  1. Pengalaman mengajar atau pendampingan sekolah min 3 tahun;
  2. Pernah mendapatkan penghargaan minimal setingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.);
  3. Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir) jika berada di bawah institusi dan pakta integritas (dengan rekomendasi) jika praktisi independen.
Dokumen yang diunggah terdiri dari; KTP, Ijazah Terakhir, Surat Izin atau Pakta Integritas, Sertifikat Penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/buku yang disertai tautan).

Persyaratan Calon Asesor PSP Widyaiswara

  1. Pengalaman menjadi Widyaiswara minimal 3 tahun;
  2. Diutamakan pernah menjadi Guru atau Kepala Sekolah dan atau Pengawas Sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara;
  3. mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan.
Dokumen yang diunggah terdiri dari; Ijazah terakhir, Surat Izin Atasan.

Persyaratan Calon Asesor PSP Asesor Profesional

  1. Memiliki pengalaman menjadi asesor selama min. 3 tahun;
  2. Memiliki sertifikat pelatihan asesor/seleksi/perekrutan;
  3. mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir) jika berada di bawah institusi dan pakta integritas (dengan rekomendasi) jika praktisi independen (format terlampir);
  4. Melampirkan sertifikat TSI® bagi yang sudah memiliki.
Dokumen yang diunggah terdiri dari; KTP, Ijazah Terakhir, Surat Izin Atasan atau Pakta Integritas, Sertifikat Asesor atau sertifikat pelatihan terkait asesmen/rekrutmen.

Asesor PSP akan direkrut melalui proses pelatihan/sertifikasi Targeted Selection Interviewer® (TSI®) dan pelatihan penilaian pedagogi oleh tim independen yang akan diselenggarakan bertahap secara daring pada tanggal 8 Februari - 24 Maret 2021 (jadwal menyusul). Bagi kandidat yang sudah memiliki sertifikasi TSI®, maka wajib menyertakan sertifikat dan mengikuti program penguatan.

DAFTAR INSTANSI

  1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  2. PPPPTK
  3. LPPKSPS
  4. LPMP
  5. Perguruan Tinggi / Rektor
  6. Organisasi Pengembangan Pendidikan
  7. Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia (PSSI)
  8. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Indonesia
  9. Satuan Pendidikan Swasta
  10. Lembaga Psikologi/Lembaga konsultan sumber daya manusia di lingkungan Perguruan Tinggi

Cara Pendaftaran Calon Asesor PSP Tahun 2021

Anggota instansi yang akan direkomendasikan diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang disyaratkan secara daring melalui tautan berikut: https://aplikasi.tendik.kemdikbud.go.id/asesor-psp/registrasi paling lambat tanggal 1 Februari 2021.

Demikianlah informasi mengenai pendaftaran Calon Asesor Program Sekolah Penggerak (PSP) Tahun 2021 ini kami sajikan, untuk informasi lengkapnya dapat mengunduh Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 0205/B.B2/GT/2021 disini!.

1 comment for "PENDAFTARAN CALON ASESOR PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK TAHUN 2021"

  1. Belum ada ya informasi yang lolos asesor PSP ini ? di surat itu pelatihan mulai 8 Februari - 24 Maret ?

    ReplyDelete