Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TUGAS DAN FUNGSI (TUPOKSI) PLD PENDAMPING LOKAL DESA KEMENDESA

Tugas dan Fungsi (Tupoksi) PLD Pendamping Lokal Desa Kemendesa. Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa.

Tugas dan Fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD)

Tugas Pokok Pendamping Lokal Desa (PLD)

Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020
  1. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
  2. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
  3. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
  4. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)

Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan

melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
  1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
  2. ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
  3. RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

Percepatan pencapaian SDGs Desa

Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa
  1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
  2. Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun

Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal

Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama
  1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
  2. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
  3. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
  4. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal

Meningkatkan partisipasi masyarakat

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa
meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat

melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa
tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa

Meningkatkan kapasitas diri

Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar
secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga

Melaporkan pelaksanaan tugas

Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa
Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

Melaksanakan tugas lain dari Kementerian

Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

Post a Comment for "TUGAS DAN FUNGSI (TUPOKSI) PLD PENDAMPING LOKAL DESA KEMENDESA "