Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pasal-Pasal Terkait Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal Pendidikan

Pasal-Pasal Terkait Tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut ini adalah pasal-pasal yang berkenaan dengan dunia pendidikan dan kebudayaan. Pasal-pasal ini sangat baik untuk diketahui dan dipahami terutama bagi Anda yang akan mengikuti seleksi CPNS Kemendikbud. Kemungkinan pasal-pasal pendidikan ini keluar pada soal TWK sangat tinggi.

BAB XIII :PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Isi Pasal 31
  • Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
  • Ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  • Ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  • Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Isi Pasal 32
  • Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  • Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Post a Comment for "Pasal-Pasal Terkait Pendidikan dan Kebudayaan"