Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Underlying Asset SBSN

Pengertian Underlying Asset SBSN. Underlying Asset adalah aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar transaksi dalam kaitannya dengan penerbitan Sukuk. Aset yang dijadikan sebagai underlying harus memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas, dapat berupa barang berwujud maupun barang tidak berwujud, termasuk proyek yang akan dibangun atau sedang dibangun. Underlying asset merupakan salah satu aspek utama yang menjadi pembeda antara penerbitan surat utang dengan sukuk. Tanpa adanya underlying asset, surat berharga yang diterbitkan akan memiliki sifat sebagai instrumen utang, karena tidak terdapat transaksi yang mendasari penerbitan sukuk tersebut (underlying transaction).
Underlying Asset SBSN
Sesuai dengan Undang-Undang tentang SBSN, underlying asset SBSN (selanjutnya disebut Aset SBSN) berupa obyek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.

Tujuan Penerbitan SBSN
  1. memperluas basis sumber pembiayaan anggaran Negara;
  2. mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
  3. menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
  4. diversifikasi basis investor;
  5. mengembangkan alternatif instrumen investasi;
  6. mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara;
  7. membiayai pembangunan proyek infrastruktur; dan
  8. memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh system keuangan konvensional.

Post a Comment for "Pengertian Underlying Asset SBSN"