Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara & Syarat Menambahkan Nama Anak di Kartu Keluarga (KK)

Seringkali orang tua yang memiliki bayi baru lahir bertanya "Bagaimana cara memasukkan nama bayi baru lahir ke dalam Kartu Keluarga?", "Apa saja syarat pengurusan KK untuk Anak yang baru lahir?", "Bagaimana cara pengurusan penambahan KK bagi Anak yang sudah lama lahir?, atau yang paling sering adalah "Apakah mengurus Akta kelahiran dulu baru memasukkan nama Anak ke dalam KK?" atau sebaliknya mengurus KK dulu baru mengurus Akta kelahiran?!.

Pertanyaan-pertanyaan seputar penambahan nama Anak dalam KK guna mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di atas juga pernah muncul dipikiran saya pada tahun lalu. Pada saat itu saya dan istri baru dikarunia seorang Anak laki-laki oleh Allah yang Maha kuasa.

Saya dan istri ingin segera mengurus Akta kelahiran Anak kami, sekaligus ingin memasukkannya dalam Kartu Keluarga (KK) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) di daerah sata, mengingat saat ini segala administrasi baik itu administrasi kesehatan maupun pendidikan sangat membutuhkan yang namanya KK dan Akta Kelahiran. Jelasnya, pada saat itu kami juga ingin mengurus kartu BPJS JKRA untuk Anak kami, dimana salah satu syaratnya adalah foto copy Kartu Keluarga yang telah terpadat NIK Anak (Bayi baru lahir).

Pada saat itu tepatnya tahun 2017 setelah browsing di google, saya memperoleh bahwa syarat pengurusan penambahan Anak ke dalam KK adalah;
  1. Kartu Keluarga (Kartu Keluarga yang lama / belum dimasukkan nama Anak)
  2. Foto Copy Buku Nikah
  3. Foto Copy e-KTP Kedua Orang Tua Anak / Bayi, dan
  4. Foto Copy e-KTP Kedua Saksi Pada Saat Anak / Bayi Lahir
  5. Surat Keterangan Lahir dari Bidan (Boleh dari fasilitas kesehatan yang lain jika tidak melahirkan di Bidan)

Saya akhirnya meluncur ke kantor DISDUKCAPIL dan langsung melakukan melakukan registrasi pada meja salah satu pegawai Disdukcapi yang memang bertugas untuk melayani orang-orang yang akan membuat Akta Kelahiran dan KK.

Sebelumnya saya tanya-tanya dulu ke pegawai kependudukan ini, saya ceritakan maksud dan situasi saya. Singkat cerita, pegawai Disdukcapil tersebut menjelaskan bahwa untuk menambahkan anak ke dalam KK, harus membuat akta kelahiran terlebih dahulu, syarat-syaratnya adalah;
  1. Foto Copy Buku Nikah
  2. Foto Copy e-KTP Kedua Orang Tua
  3. Foto Copy e-KTP Kedua Saksi Pada Saat Anak Lahir
  4. Asli Surat Keterangan Lahir dari Bidan (Tidak boleh foto copy-an)
  5. Map Warna Hijau (Semua Berkas no. 1-4 dimasukkan ke dalam map)
  6. Pada map tuliskan nama Anak
Saya langsung menyusun syarat-syarat tersebut kemudian membeli map berwarna hijau dan kembali menyerahkannya ke petugas registrasi kependudukan. Selanjutnya saya diberi bukti registrasi dan menunggu beberapa saat (tidak sampai 1 jam) kemudian dokumen Akta Kelahiran anak saya pun jadi.

Selanjutnya adalah memasukkan nama Anak ke dalam KK. Langkah ini terbilang cukup mudah dan tidak terlalu membingunkan lagi. Untuk memasukkan Nama Anak ke dalam KK, saya hanya perlu memasukkan foto copy Akta Kelahiran Anak saya dan KK Asli (KK Lama / Belum ada nama Anak) ke dalam map berwarna merah dan kembali menyerahkannya ke petugas registrasi. Petugas registrasi kembali memberikan bukti registrasi penambahan nama di KK kepada saya, setelah menunggu beberapa saat KK pun jadi dan NIK serta nama Anak saya sudah tertera di dalam KK. Alhamdulillah 😊.

Cerita di atas adalah pengalaman saya pada saat menambahkan nama Anak saya pada KK.

Saat ini pengurusan KK dan Akta Kelahiran sudah tidak seperti pengalaman saya pada tahun 2017. Pengurusan KK Tahun ini tidak harus didahului dengan pembuatan Akta Kelahiran Anak, pembuatan KK dan Akta Kelahiran bisa sekaligus dilakukan asal semua syarat terpenuhi. Untuk syarat-syarat pembuatan KK dan Akta Kelahiran masih sama seperti tahun lalu, yaitu;

KK
Contoh Kartu Keluarga (KK)

#Syarat Penambahan Nama Anak di KK

Syarat-syarat yang perlu disediakan dalam pengurusan penambahan nama anak di KK adalah sebagai berikut;
  1. Map warna merah (Depan Map Tulis Nama Anak)
  2. Kartu Keluarga (Kartu Keluarga yang lama / belum dimasukkan nama Anak)
  3. Foto Copy Buku Nikah
  4. Foto Copy e-KTP Kedua Orang Tua Anak / Bayi, dan
  5. Foto Copy e-KTP Kedua Saksi Pada Saat Anak / Bayi Lahir
  6. Surat Keterangan Lahir dari Bidan (Boleh dari fasilitas kesehatan yang lain jika tidak melahirkan di Bidan)'


#Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak

Syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sama seperti syarat pada penambahan anak ke dalam KK di atas, hal ini jika kita sekaligus dalam membuat KK dan Akta Kelahiran.

#Syarat Mengurus Kartu BPJS

Syarat-syarat yang perlu disediakan dalam pengurusan penambahan nama anak di KK adalah;
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy e-KTP Kedua Orang Tua

Jika Nama Anak di KK baru di buat dan ternyata NIK tersebut belum online (aktif) di Ditjen Dukcapil Kemendagri (Pusat) maka kartu BPJS baru bisa dibuat dalam waktu 1x24 jam atau menunggu sampai status NIK sudah aktif di pusat. Karena pernah saya alami ketika mengurus penambahan nama sepupu saya di KK orang tuanya yang sudah berumur 3 tahun beberapa hari yang lalu.

Point Penting:
  • Mengurus KK dan Akte Kelahiran sangat penting, jangan sampai diabaikan karena bisa kesulitan sewaktu Anda ber-urusan, dimana urusan tersebut membutuhkan syarat administrasi seperti KK.
  • Syarat dan Tata Cara Penambahan nama Anak yang sudah lebih dari 1 Tahun dan Bayi baru lahir ke dalam KK sama saja.
  • Segera urus BPJS Anak Anda, hal ini penting jika sewaktu-waktu Anak masuk ke Rumah Sakit.
  • Pembuatan KK, Akte Kelahiran, dan Kartu BPJS gratis di Aceh

Demikianlah informasi seputar Cara dan Syarat Menambahkan Nama Anak ke dalam KK ini kami sajikan, semoga Anda yang sedang mengurus Akta Kelahiran, KK, dan Kartu BPJS dapat terbantu dengan adanya informasi ini.

Penelusuran serupa:
cara membuat kk baru untuk bayi baru lahir
cara menambahkan anak baru lahir ke kartu keluarga

4 comments for "Cara & Syarat Menambahkan Nama Anak di Kartu Keluarga (KK)"

  1. Terimakasih informasinya sangat membantu untuk saya yang besok ingin membuatkan Akte sekaligus memasukan nama anak saya ke dlm KK juga untuk membuat BPJS

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama" Reyhan, senang rasanya jika artikel ini dapat membantu Reyhan :).

      Delete
  2. sy mw tanya pak/ibu..anak sy aktenya sdh jadi tapi belum masuk dikk yg baru syaratnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syaratnya masih sama pak/bu, hanya saja karena sudah punnya akte lahir, tinggal ganti Surat Keterangan Lahir dari Bidan (Boleh dari fasilitas kesehatan yang lain jika tidak melahirkan di Bidan)' dengan akte tersebut, dan jangan lupa fotocopy kk dan asli yang akan ditambahi anggota keluarga dibawa juga.

      Delete