Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DAFTAR FORMASI CPNS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) TAHUN 2018

Sudah tau formasi CPNS BPK Tahun 2018?. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2018, BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-lll) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2018 ini akan ditempatkan di berbagai unit kerja BPK di Indonesia. Unit Kerja BPK yang mendapat jatah alokasi penempatan formasi CPNS tahun 2018 antara lain:

  1. Biro Sumber Daya Manusia
  2. BPK Perwakilan Provinsi Aceh
  3. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
  4. BPK Perwakilan Provinsi Bali
  5. BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  6. BPK Perwakilan Provinsi Jambi
  7. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
  8. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  9. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  10. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  11. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  12. BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
  13. BPK Perwakilan Provinsi Lampung
  14. BPK Perwakilan Provinsi Maluku
  15. BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara
  16. BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  17. BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
  18. BPK Perwakilan Provinsi Papua
  19. BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat
  20. BPK Perwakilan Provinsi Riau
  21. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  22. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
  23. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah
  24. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
  25. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
  26. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat 
  27. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  28. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

PERSYARATAN PENDAFTARAN CPNS BPK 2018

Pelamar CPNS BPK Tahun 2018 harus memenuhi semua persyaratan berikut ini:
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN- PT);
  4. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  5. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri untuk formasi cumlaude dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  6. Persyaratan Akademis (dalam skala 4) kecuaii untuk Pelamar Cumlaude:
    a. Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BAN-PT dengan Kategori C, IPK minimal 3,50 (tiga koma lima nol);
    b. Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BAN-PT dengan Kategori B, IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima);
    c. Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BAN-PT dengan Kategori A, IPK minimal 2,80 (dua koma delapan nol).
  7. Sarjana Strata Satu (S-1), berusia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan maksimal 30 (tiga    puluh) tahun    0 (nol)    bulan 0 (nol) hari    pada    saat mendaftar di https://sscn.bkn.qo.id;
  8. Diploma Tiga (D-lll), berusia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan maksimal 25 (dua puluh    lima) tahun    0 (nol)    bulan 0 (nol) hari    pada    saat mendaftar di https://sscn.bkn.qo.id;
  9. Tidak    berkedudukan    sebagai    Calon/Pegawai Negeri    Sipil;    Calon/Anggota TNI; Calon/Anggota Kepolisian pada    Saat diangkat sebagai    Calon    Pegawai Negeri Sipil pada Pelaksana BPK;
  10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  11. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  12. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
  13. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  14. Persyaratan Khusus Disabilitas:
    a. Wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
    b. Melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang pada saat pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
    c. Berusia serendah rendahnya 18 (delapan belas) Tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar di https://sscn.bkn.go.id.
  15. Untuk Jabatan Pengelola Kepegawaian, Juru Informasi dan Komunikasi, Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pranata Kearsipan dengan tingkat pendidikan Diploma III (D-lll) adalah diutamakan bagi Pelamar dari Provinsi yang sama dengan penempatan Jabatan tersebut sesuai Formasi yang ada;
  16. Untuk Formasi Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama dengan Kualifikasi Pendidikan S1 Sastra diutamakan sastra yang terkait dengan bahasa resmi yang digunakan dalam The International Organisation of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) yaitu : Jerman, Perancis, Arab, Inggris, Rusia dan Spanyol.

TATA CARA PENDAFTARAN CPNS BPK 2018

  1. Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil BPK melalui Portal Panitia Seleksi Nasional melalui laman https://sscn.bkn.qo.id/;
  2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
  3. Pelamar dapat login dan mengunggah kelengkapan dokumen lamaran secara online tanpa pengiriman berkas (paperless) pada laman BPK melalui https://cpns.bpk.qo.id, minimal 24 Jam setelah mendaftar di https://sscn.bkn.go.id/ dengan mekanisme sebagai berikut:
    a. Pelamar membaca pengumuman dan panduan pelamar,
    b. Mengunggah berkas sebagai berikut:
    • Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah (jpeg) maskimal 120-300 kb
    • Ijazah sesuai formasi (pdf) maskimal 300 kb
    • Transkrip sesuai formasi - nilai IPK yang dipersyaratkan (pdf) maskimal 300 kb
    • Akte kelahiran (pdf) maskimal 300 kb
    • Bukti akreditasi program studi pada saat kelulusan (pdf) maskimal 300 kb
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) (pdf) maskimal 300 kb
    • Kartu Keluarqa (pdf) maskimal 300 kb
    • Surat Pernyataan BPK (format diunduh pada portal CPNS BPK) (pdf) maskimal 300 kb
    • Bukti penyetaraan ijazah dari Kemenristek DIKTI (khusus bagi pelamar lulusan luar negeri) (pdf) maskimal 300 kb
    • KTP Bapak/lbu Kandung dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kepala Desa atau Kepala Suku (khusus formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat) (pdf) maskimal 300 kb
    • Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas (khusus formasi Disabilitas) (format diunduh pada portal CPNS BPK) (pdf) maskimal 300 kb
    • Bukti akreditasi institusi yang menyatakan “A" atau "unggul" pada saat kelulusan (khusus formasi Cumlaude) (pdf) maskimal 300 kb
    • Bukti penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kemenristek DIKTI (khusus bagi pelamar lulusan luar negeri dengan formasi Cumlaude) (pdf) maskimal 300 kb
    • (Agar dipastikan file yang anda unggah/upload bisa terbaca jelas/tidak blur)
    c. Proses penguncian (locked) paling lambat dilakukan 24 jam setelah masa pendaftaran berakhir, pelamar yang tidak mengunci pada tanggal tersebut dinyatakan tidak dapat mengikuti proses seleksi administrasi.
  4. Pelamar harus dapat menunjukkan ijazah asli pada saat pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU), bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli dinyatakan gugur tahapan seleksi;
  5. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kriteria dinyatakan gugur tahapan seleksi administrasi. 

TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI CPNS BPK 2018

  1. Seleksi Penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
    a. Seleksi Administrasi;
    b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari:
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
    • Tes Intelegensia Umum (TIU);
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
    c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari:
    • Psikiatri;
    • Tes Psikologi Lanjutan.
  2. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu:
    a.    Pelamar Umum :
    • 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP;
    • 80 (delapan puluh) untuk TIU;
    • 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK.
    b. Pelamar Cumlaude : Nilai kumulatif paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 85 (delapan puluh lima).
    c. Pelamar Disabilitas : Nilai kumulatif paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
    d. Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat: Nilai kumulatif paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 60 (enam puluh).
  3. Penilaian hasil akhir seleksi yang dinyatakan lolos berdasarkan bobot sebagai berikut:
    a. SKD dengan bobot 40 % (lulus nilai ambang batas);
    b. SKB dengan bobot 60 % dengan masing-masing :
    • Psikiatri 30 %;
    • Tes Psikologi Lanjutan 70 % (menilai kompetensi sesuai dengan jenis jabatan). Apabila pelamar tidak hadir dan dinyatakan tidak lulus oleh pihak ketiga penyelenggara test pada salah satu sub test SKB maka pelamar dinyatakan gugur.
  4. Pelamar yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap berikutnya akan diumumkan melalui laman CPNS BPK https://cpns.bpk.go.id:
  5. Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan di 12 (dua belas) lokasi ujian yaitu Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, Manado dan Jayapura berdasarkan pilihan lokasi ujian sebagaimana tercantum dalam laman Penerimaan CPNS BPK;
  6. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dan Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar serta Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman CPNS BPK;
  7. Seleksi Penerimaan CPNS per tahap seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan Keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

Jadwal Seleksi CPNS BPK 2018

  1. Pengumuman penerimaan 19 September 2018
  2. Pendaftaran online (https://sscn.bkn.go.id/) September-Minggu II Oktober2018*
  3. Pengumuman seleksi administrasi    
  4. Cetak nomor ujian secara online    
  5. Seleksi Kompetensi Dasar    Minggu III Oktober - November 2018*
  6. Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (CAT)    
  7. Seleksi Kempetensi Bidang    
  8. Pengumuman Kelulusan Akhir Secara Online    Minggu IV November 2018*
  9. Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Desember 2018*
*jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya melalui laman resmi Penerimaan CPNS BPK.

ALOKASI FORMASI CPNS BPK 2018

Formasi CPNS BPK

Rincian lengkap mengenai jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan pelamar CPNS BPK 2018 dapat Anda lihat disini "Daftar Formasi CPNS BPK 2018".

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda, dan semoga pada seleksi CPNS BPK tahun ini Anda dapat lulus dengan nilai yang sangat memuaskan.

Post a Comment for "DAFTAR FORMASI CPNS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) TAHUN 2018"