Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fix!!! Peserta SKD CPNS Yang Tidak Lulus Passing Grade Akan di Rangking

Fix!!! Peserta SKD CPNS Yang Tidak Lulus Passing Grade Akan di Rangking. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018, peserta ujian SKD CPNS 2018 yang memiliki nilai masih di bawah nilai ambang batas (passing grade) akan dilakukan perangkingan untuk memenuhi kekosongan formasi yang tersedia.
TES SKB CPNS 2019 DITUNDA, PENGUMUMAN HASIL SKD 22-23 MARET 2020
Keputusa Permenpan RB No. 61 Tahun 2018 ini sangat disambut baik oleh peserta yang masih belum lulus passing grade, khususnya bagi peserta yang hanya tidak lulus di Tes Karakteristik Pribadi (TKP) CPNS 2018.

Sebelumnya, banyak peserta yang tidak lulus di TKP namun memiliki nilai yang sangat memuaskan di subtes SKD TIU dan TWK. Hal ini sempat menjadi polemik, dimana banyak peserta yang mengeluhkan kesulitan dalam membedakan jawaban soal yang paling benar (berpoin tinggi) pada soal TKP. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa jawaban memiliki tingkat kemiripan yang sangat tinggi pada soal TKP, ditambah lagi banyak soal yang begitu panjang. Hal ini ternyata telah diakui oleh Menpan RB dan telah dievaluasi oleh Panselnas CPNS 2018, sehingga pada keputusan akhir terbitlah Permenpan RB No.6 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Permenpan RB No.23 Tahun 2019: PG, Materi SKD, SKB, dan Ketentuan Kelulusan CPNS

Berdasarkan penjelasan permenpan RB nomor 61 Tahun 2018 ini, hal-hal yang melatar belakangi sistem perangkingan nilai SKD CPNS 2018 adalah:
  • Bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan;
  • Bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;

Pada penjelasan Pasal 1 dinyatakan bahwa "Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)".

Pada Pasal selanjutnya, dijelaskan kembali peserta-peserta SKD yang dapat mengikuti SKB CPNS 2018 adalah peserta yang sudah memenuhi passing grade juga peserta yang masih tidak lolos passing grade dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Ketentuan-ketentuan diatas berlaku jika:
  • Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
  • Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

PERMENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

Untuk membaca secara lengkap mengenai Permenpan RB No. 6 Tahun 2018 ini, Anda bisa membacanya disini :Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018".

Demikianlah informasi mengenai Peserta SKD CPNS Yang Tidak Lulus Passing Grade Akan di Rangking ini kami sajikan, semoga bermanfaat bagi Anda yang memang telah menunggu-nunggu informasi yang sangat membahagiakan seputar hasil rapat Panselnas CPNS 2018 mengenai peserta-peserta yang diperbolehkan mengikuti seleksi SKB CPNS 2018

Post a Comment for "Fix!!! Peserta SKD CPNS Yang Tidak Lulus Passing Grade Akan di Rangking"