Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAT PENDAFTARAN BINTARA POLISI 2022

WINMAHDI.com - Syarat Pendaftaran Bintara Polisi 2022. Persyaratan pendaftaran masuk Polisi jalur Bintara terbagai menjadi tiga persyaratan yaitu, syarat umum, syarat khusus masuk bintara Polisi, dan persyaratan tambahan/lainnya.

Bintara adalah salah satu kelompok kepangakatan baik didalam TNI maupun POLRI. Di kepolisian, Bintara adalah kelompok pangkat dalam kepolisian, satu tingkat di bawah kelompok bintara tinggi dan satu tingkat di atas kelompok tamtama, meliputi sersan mayor polisi, sersan kepala polisi, sersan satu polisi, dan sersan dua polisi.

Bagi kamu yang ingin mendaftar masuk Polisi jalur Bintara, berikut adalah persyaratan umum, khusus, dan tambahan/lainnya yang harus kamu perhatikan dan persiapkan.

Syarat daftar bintara polisi

Syarat Pendaftaran Bintara Polisi Umum

  • warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  • berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus Daftar Polisi

A. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

B. lulusan:
  1. SMA/sederajat:
    a) bagi lulusan tahun 2017 s.d.2020 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
    b) bagi lulusan tahun 2021 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
    c) tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
  2. lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;
  3. lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.
C. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;

D. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari
Dikdasmen Kemendikbud RI;

E. ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
  1. bagi lulusan tahun 2017 s.d. 2020 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
  2. calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 .

F. usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2022:
  1. lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun;
  2. lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun;
  3. lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.

G. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum
memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan
pembentukan;

H. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan
agama/adat;

I. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

J. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

K. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan
norma hukum;

L. membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan
ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan
diketahui oleh orang tua/wali;

M. membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,
menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang
ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

N. membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana
diatur pada angka 4 huruf j dan k;

O. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi
maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain
yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak bertaku
ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan
ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

P. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara
menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang
berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;

Q. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

R. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

S. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Syarat Masuk Polisi Lainnya 

A. Bintara Polisi Tugas Umum:
  1. Berijazah:
    a) lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A,B dan C);
    b) lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri;
    c) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren danlulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
    d) lulusan S-I/O-IV, D-I11 dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi.
  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    a) umum:
    (1) Pria : 165 cm;
    (2) Wanita: 160 cm.
    b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil(PPT):
    (1) Pria : 163 cm;
    (2) Wanita: 158 cm.
    c) khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
    (1) Daerah Pesisir:
    (a) Pria : 163 cm;
    (b) Wanita: 158 cm.
    (2) Daerah Pegunungan:
    (a) Pria : 160 cm;
    (b) Wanita: 155 cm.
  3. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;

B. Bintara Kompetensi KhususTeknologi lnformasi (Tl)
  1. Berijazah SMKjurusan:
    a) Teknik Komputer Jaringan;
    b) Multimedia;
    c) Teknik Komputer dan lnformatika;
    d) Telekomunikasi;
    e) Rekayasa Piranti Lunak;
    f) Teknik Elektro.
  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;
  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

C. Bintara Kompetensi Khusus Perawat
  1. berijazah D-11I Perawat, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi;
  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    a) untuk pria: 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;
    b) untuk wanita: 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm.
  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

D. Bintara Kompetensi Khusus Bidan
  1. berijazah D-I11 Bidan, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku denganIPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi;
  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

E. Bintara Kompetensi Khusus Pramugari
  1. berijazah :
    a) SMA/SMK/MA dan memiliki sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilanPramugari;
    b) D-I/D-II1/S-1 dan memiliki sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilan Pramugari.
  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untukwanita 165 cm;
  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan ujikompetensi aspek pengetahuan diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calonpeserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, untuk uji kompetenstaspek keterampilan dan prilaku di laksanakan di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

F. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian

1) Bintara PTU dengan sistem seleksi sebagai berikut:
sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
  1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  3. tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  4. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A,B), renang dan antropometri dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  5. tes akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
    (a) Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian);
    (b) Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan;
    (c) Bahasa lnggris (B.ING);
    (d) Matematika (MTK) IPA/IPS.
  6. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secarakualitatif (MS/TMS);
  7. tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  8. pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  9. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  10. sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir.
2) Bintara Kompetensi khusus dengan sistem seleksi sebagai berikut:
sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
  1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  2. Tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi:(a) pengetahuan(b) keterampilan;(c) perilaku.
  3. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  4. pemeriksaan psikologi Tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif(MS/TMS);
  5. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan B), renang dan antropometri secara kuantitatif dengan mengabaikan nilai Opada setiap item tes dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus (tidak menggugurkan);
  6. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  7. pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  8. Pendalaman PMK dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  9. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  10. sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir.

Post a Comment for "SYARAT PENDAFTARAN BINTARA POLISI 2022"