Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DAFTAR FORMASI CPNS KEMENKUMHAM 2018/2019

Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2018/2019. Diantara pengumuman CPNS yang paling banyak diminati oleh pelamar CPNS adalah pengumuman formasi CPNS Kementerian Hukum dan Ham (MENKUMHAM).

Hal ini bukan tidak berdasar, menginat Formasi CPNS Kemenkumham 2018/2019 juga menyediakan formasi jabatan untuk lulusan SMA/Sederajat maka wajar saja informasi pengumuman CPNS Kemenkumham 2018 banyak di cari oleh para pelamar CPNS 2018/2019.

Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01 - 773 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 telah membuat banyak pelamar merasa lega dan bersyukur.

Dengan keluarnya pengumuman ini maka sudah dapat dipastikan bahwa CPNS Kemenkumham masih membuka lowongan CPNS untuk para lulusan SMA, SMK, MA Sederajat. Simak penjelasan lengkap mulai dari formasi cpns, unit kerja, kriteria pelamar cpns, persyaratan pelamar cpns, hingga sistem penilaian  kelulusan CPNS Kemenkumham.

Formasi CPNS Kemenkumham

Daftar Formasi CPNS Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut adalah unit kerja pusat yang mendapatkan alokasi formasi CPNS Kemenkumham 2018.
  1. Sekretariat Jenderal.
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  5. Direktorat Jenderal Imigrasi.
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
  8. Inspektorat Jenderal.
  9. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.l. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Harta Peninggalan dan Balai Diklat).

Untuk melihat jabatan pada masing-masing formasi yang tersedia di Kemenkumham, silahkan unduh di "Formasi CPNS Kemenkumham 2018". Selain itu dalam dokumen ini juga sudah diinfokan lokasi penempatannya.

Kriteria Pelamar CPNS Kemenkumham

  1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan Jenis forma si:
    a. Khusus Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (Cumlaude/ dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/ pujian” pada ijasah atau transkrip nilai.
    b. Khusus Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabiltas / berkebutuhan khusus dengan kriteria:
    - mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
    - mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
    - Mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.
    c. Khusus Putra / Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria garis keturunan orang tua (bapak dan/ ibu) asli Papua yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/ Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar memiliki orang tua (bapak dan/ ibu) asli papua;
    d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c diatas namun apabila ada pelamar pada huruf a, b dan c diatas ingin melamar formasi umum dapat diperbolehkan dan wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku pada formasi umum.
  2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

Persyaratan CPNS Kemenkumham 2018

Berdasarkan pengumuman CPNS Kemenkumham 2018 yang telah beredar, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar formasi di Kementerian Hukum dan Ham Tahun 2018 adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki Karakteristik Pribadi selaku penyelenggara Pelayanan Publik;

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;

4. Memiliki Intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN / BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Sehat jasmani, rohani dan jiwa/mental (Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan Surat Keterangan sehat mental dari dokter spesialis jiwa RS pemerintah wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM;

13. Bagi Wanita tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

14. Pelamar merupakan lulusan :
a.    Jenis Formasi Umum
  1. Perguruan Tinggi Luar Negeri Magister, Dokter, Keperawatan, Sarjana/ S-1/ D-IV dan Diploma III/ D-lll dengan ijasah dan transkip nilai telah disetarakan oleh Kemenristekdikti dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
  2. Perguruan Tinggi Dalam Negeri Magister, Dokter, Keperawatan, Sarjana/ S-1/ D- IV dan Diploma lll/D-lll dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
  3. SLTA Sederajat dari sekolah luar negeri yang telah disetarakan Ijasah dan Daftar Nilai yang terdapat pada Ijasah/ Transkip Nilai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 70 (tujuh puluh) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B. Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 60 (enam puluh) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C.
  4. SLTA sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama dengan nilai minimal pada Ijazah rata- rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 70 (tujuh puluh) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B. Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 60 (enam puluh) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C.
b.    Jenis Formasi Cum Laude
  1. Perguruan Tinggi Luar Negeri Sarjana/ S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijasah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cum laude dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) asli.
  2. Perguruan Tinggi Dalam Negeri Sarjana/ S-1 dari perguruan tinggi dan program studi terbaik (Cumlaudel dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaudel pujian” pada ijasah atau transkrip nilai.
c.    Jenis Formasi disabilitas
  1. Perguruan Tinggi Luar Negeri Sarjana/ S-1 dan Diploma III/ D-lll dengan ijasah dan transkip nilai telah disetarakan oleh Kemenristekdikti dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima) dan memiliki Surat Keterangan Dokteryang menerangkan jenis/tingkat Disabilitasnya dari RS Pemerintah (ASLI)
  2. Perguruan Tinggi Dalam Negeri Sarjana/ S-1 dan Diploma Ill/D-Ill dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima) dan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/ tingkat Disabilitasnya dari RS Pemerintah (ASLI).
d.    Jenis Formasi Putra/I Papua
  1. Perguruan Tinggi Luar Negeri Sarjana/ S-1 dengan ijasah dan transkip nilai telah disetarakan oleh Kemenristekdikti dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima) dan memiliki surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ ibu) asli dari Papua
  2. Perguruan Tinggi Dalam Negeri Sarjana/ S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima) dan memiliki surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ ibu) asli dari Papua.
  3. SLTA Sederajat dari sekolah luar negeri yang telah disetarakan Ijasah dan Daftar Nilai yang terdapat dalam Ijasah/ Transkip Nilai oleh Kemendikbud dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 60 (enam puluh) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C dan memiliki surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ ibu) asli dari Papua.
  4. SLTA sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama dengan nilai minimal pada Ijazah rata- rata 6,0 (enam koma nol) atau 60 (enam puluh) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C dan memiliki surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ ibu) asli dari Papua.

15. Usia pada saat melamar (terhitung saat memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM pada portal SSCN) adalah:
  • a. Minimal 18 tahun dan Maksimal 33 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Magister, Dokter, Perawat, Sarjana / S-1 / D-IV.
  • b. Minimal 18 tahun dan Maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Diploma III / D-lll.
  • c. Minimal 18 tahun dan Maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SLTA.

16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan :
a. Pria minimal 160 cm
b. Wanita minimal 155 cm

17. Pelamar penjaga tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam eKTP. Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan eKTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah tersebut.

CARA PENILAIAN KELULUSAN CPNS KEMENKUMHAM 

Sitem kelulusan CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham Tahun 2018 adalah:
  1. Kelulusan seleksi Administrasi pada jabatan jenjang pendidikan Magister/ S.2, Dokter, Sarjana/S.1/ D.IV, Diploma III/ D-lll jenis formasi umum, Cumlaude, disabilitas dan Putra/putri Papua dan Papua Barat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal SSCN sebagaimana dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian tingkat/ jenis kriteria penyandang disabilitas.
  2. Kelulusan seleksi Administrasi pada jenjang pendidikan SLTA Sederajat didasarkan pada kesesuian data yang terdapat dalam portal SSCN, dokumen PO. Box, dokumen asli dan tinggi badan pada saat pengukuran dengan data dan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman.
  3. Bagi peserta setelah dilakukan verifikasi sebagaimana diatas tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman maka pendaftar tersebut tidak dapat diberikan kartu peserta ujian/ dinyatakan gugur, sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mendapatkan kartu peserta ujian dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 Tahun 2018.
  5. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis formasi yang sama dan pengelompokan yang sama (jenis formasi dan pengelompokan terlampir).
  6. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 36 Tahun 2018 dengan memperhatikan jenis formasi yang sama dan pengelompokan yang sama (jenis formasi dan pengelompokan terlampir).
  7. Dalam hal formasi umum tidak terpenuhi dapat diisi dari formasi khusus dan apabila kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi dapat diisi pendaftar dari formasi umum sepanjang dalam jabatan yang sama, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas.

Demikianlah informasi mengenai Daftar Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2018/2019. Silahkan dibaca dengan baik dan teliti sebelum memilih formasi yang diinginkan pada saat pendaftaran CPNS di portal SSCN BKN. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "DAFTAR FORMASI CPNS KEMENKUMHAM 2018/2019"