Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAT PENDAFTARAN KIP KULIAH (KIP K) SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, SMPTN, DAN SMPTS 2022

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah (KIP K) SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, SMPTN, dan SMPTS 2021/2022. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu (keterbatasan ekonomi) agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah (KIP K)

Persyaratan pendaftaran KIP Kuliah (KIP-K) untuk jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN (Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri), SBMPN (Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri), SMMPTN/SMPTN (Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri), dan SMPTS (Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta) adalah sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran KIP K

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

Penerima KIP memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing.

KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.

Keuntungan sebagai penerima manfaat KIP Kuliah, yaitu; Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, dan Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.

Bagi siswa yang akan melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, silahkan melakukan pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Post a Comment for "SYARAT PENDAFTARAN KIP KULIAH (KIP K) SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, SMPTN, DAN SMPTS 2022"