Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

FAQ SIPENCATAR KEMENHUB

FAQ SIPENCATAR KEMENHUB – Seleksi Penerimaan Calon Taruna Kementerian Perhubungan (SIPENCATAR KEMENHUB) adalah salah satu seleksi masuk kampus Sekolah Kedinasan (DIKDIN) yang dapat diikuti oleh lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS dan SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika. Untuk lebih memahami tentang Sipencatar Kemenhub, berikut ini adalah kumpulan Tanya Jawab Sipencatar.

FAQ SIPENCATAR KEMENHUB

FAQ SIPENCATAR KEMENHUB

1. Bagaimanakah cara mendaftar SIPENCATAR?

Untuk cara pendaftaran dapat dilihat pada halaman panduan atau klik link berikut: https://sipencatar.dephub.go.id/panduan/.

2. Dimanakah alamat website resmi SIPENCATAR?

Untuk alamat website resmi SIPENCATAR adalah https://sipencatar.dephub.go.id/.

3. Kapan calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran SIPENCATAR secara online?

Pendaftaran SIPENCATAR Jalur reguler Pola Pembibitan dapat dilakukan secara online mulai tanggal 09 April 2022 pada website BKN di https://dikdin.bkn.go.id/.

4. Apakah ada persyaratan umum pendaftaran SIPENCATAR?

SIPENCATAR memiliki persyaratan umum yang dapat dilihat pada link berikut : https://sipencatar.dephub.go.id.

5. Bagaimana urutan tahapan seleksi?

Tahapan seleksi dapat dilihat pada link: https://sipencatar.dephub.go.id/alur-jadwal.

6. Berapa jumlah biaya untuk mengikuti SIPENCATAR?

Biaya seleksi dapat dilihat pada link https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman/15.

7. Kapan harus membayar biaya untuk setiap tahapan seleksi ?

Untuk pembayaran dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus dari tahapan seleksi sebelumnya.

8. Apabila gugur apakah biaya yang dikeluarkan bisa dikembalikan?

Apabila gugur maka biaya yang sudah dikeluarkan tidak dapat dikembalikan, biaya tersebut digunakan untuk pelaksanaan tes.

9. Dimana lokasi pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan SIPENCATAR ?

Pelaksanaan Tes SIPENCATAR dapat dilaksanakan di 40 (Empat Puluh) Lokasi yang tercantum pada pengumuman di link : https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman/14.

10. Apakah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat mendaftar SIPENCATAR?

Untuk lulusan SMK dapat mendaftar sesuai persyaratan pada masing-masing program studi. Informasi lengkapnya dapat dilihat pada website https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman/14.

11. Bagaimana jika belum memiliki KTP?

Jika belum memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP.

12. Apakah ada batasan umur dalam pendaftaran SIPENCATAR?

Batasan minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 September 2022.

13. Apakah ada batasan tinggi badan dalam pendaftaran SIPENCATAR?

Persyaratan tinggi badan sesuai dengan program studi yang dipilih. Informasi lengkap dapat dilihat pada link https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman/14.

14. Apakah ada ketentuan foto yang di upload (unggah) pada pengisian formulir SIPENCATAR Online?

Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap kedepan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 200 kb dengan format .jpg) Informasi lengkap dapat dilihat pada link https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman/14.

15. Berapa ukuran file upload untuk berkas yang harus diupload ?

Informasi lengkap dapat dilihat pada link https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman/14.

16. Bagaimana Jika STTB/Ijazah belum keluar?

Bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas) dapat menggunakan rapor SMA/SMK/MA dan sederajat Informasi lengkap dapat dilihat pada link https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman/14.

17. Kapan mencetak kartu peserta ujian SKD?

Untuk pencetakan kartu peserta ujian SKD dapat dilakukan setelah menerima kode billing dan pembayaran SKD.

18. Apakah Bisa Mendaftar Pola Pembibitan Selain Prodi STTD?

Bisa!, SIPENCATAR tahun ini memiliki program studi pada 21 (Dua Puluh Satu) Sekolah Kedinasan yang menerima Calon Taruna Taruni dengan Pola Pembibitan.

19. Daerah mana sajakah yang bisa mendaftar pola pembibitan?

Untuk pendaftaran Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan dapat dilakukan di seluruh daerah tanpa dibatasi domisili. Informasi lengkap dapat dilihat pada link https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman/14.

20. Apakah pada persyaratan pendaftaran terdapat persyaratan nilai?

Untuk persyaratan nilai pada SIPENCATAR Pola Pembibitan dapat dilihat pada link https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman/14.

21. Apakah ada ketentuan mengenai pas foto yang di upload di formulir pendaftaran SSCASN?

A. Pas Foto Sipencatar Kemenhub
Saat pendaftaran akun di SSCN DIKDIN (dikdin.bkn.go.id), pas foto close up (menghadap kedepan) berlatar belakang merah, berukuran 4x6 cm, dan besar file tidak lebih dari 200KB. Tidak ada ketentuan baju (pakaian). Aturan selengkapnya silahkan lihat disini: SYARAT UPLOAD PAS FOTO PENDAFATARAN SEKOLAH KEDINASAN.

Contoh Pas Foto Sipencatar Kemehub

B. Swafoto (Foto Selfie) Sipencatar Kemenhub
Selanjutnya setelah memilih Sipencatar Kemenhub, pas foto yang diupload pada formulir pendaftaran adalah Swafoto (selfie) dengan memegang Kartu Informasi Akun SSCASN dan KTP dengan posisi melebar (landscape) seperti contoh berikut. Bagi yang belum memiliki KTP, dapat digantikan dengan memegang Surat Keterangan Perekaman KTP dari Dukcapil. Berikut adalah Contoh Swafoto.

Swafoto Sipencatar Kemenhub

Contoh Swafoto Sipencatar Kemenhub

22. Apakah jumlah pendaftar online dibatasi?

Untuk pendaftaran online tidak memiliki kuota batasan.

23. Berapa Lama Waktu Untuk Validasi dan Verifikasi Pembayaran Tes?

Verfikasi pembayaran maksimal 2 x 24 jam setelah bukti pembayaran diterima panitia.

24. Walaupun SIPENCATAR buka pada waktu yang bersamaan dengan Panselnas , apakah bisa mendaftar juga di website SIPENCATAR?

Pendaftaran perguruan tinggi kedinasan secara nasional dilakukan secara serentak dengan menggunakan NIK, maka pendaftar hanya dapat memilih salah satu.

25. Apakah nilai unas masuk kriteria kelolosan?

Untuk nilai yang diperlukan pada pendaftaran SIPENCATAR adalah nilai ijazah dan Raport.

26. Bagaimana jika salah memasukkan NIK?

Untuk kesalahan NIK dapat melakukan konfirmasi di helpdesk BKN pada link https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home.

27. Bagaimana jika salah memasukkan email?

Untuk permasalahan tersebut dapat melakukan konfirmasi di helpdesk BKN pada link https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home.

28. Bagaimana jika lupa password?

Untuk reset password dapat gunakan fasilitas reset password pada link https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/reset_password.

29. Kenapa tidak bisa log in pada website SIPENCATAR?

Untuk Pendaftaran Jalur Reguler Pola Pembibitan SIPENCATAR Kementerian Perhubungan dilakukan pada https://dikdin.bkn.go.id/.

30. Bagaimana cara mengecilkan berkas pendaftaran SIPENCATAR Kemenhub?

Untuk cara mengecilkan berkas pendaftaran SIPENCATAR Kemenhub dapat kamu pelajari disini.

31. Bagaimana cara menggabungkan file berkas pendaftaran SIPENCATAR Kemenhub dalam satu PDF?

Untuk cara menggabungkan file pdf berkas pendaftaran SIPENCATAR Kemenhub dapat kamu pelajari disini.

Nah itulah beberapa Pertanyaan yang sering di tanyakan oleh peserta yang berkeinginan masuk dan mendaftar SIPENCATAR KEMENHUB. Apakah tanya jawab FAQ SIPENCATAR KEMENHUB ini sudah menjawab pertanyaan kamu? Jika belum, silahkan ajukan pertanyaan kamu di kolom komentar yang Insya Allah akan kami jawab secepatnya. Semoga membantu dan bermanfaat.

4 comments for "FAQ SIPENCATAR KEMENHUB"

  1. Min apakah pas tes jasmani pakai behel bisa?

    ReplyDelete
  2. admin, kalau anak berkacamata apakah bisa mendaftar? kalau bisa, brp toleransi mata minus? tks

    ReplyDelete
  3. admin,mau nanya untuk unggah dokumen pada persyaratan nilai apa saja?apakah lapor kls XI dan XII saja atau lapor keseluruhannya,trims

    ReplyDelete