Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TANYA JAWAB MASALAH KIP KULIAH 2021/2022

Info tanya jawab masalah KIP Kuliah (KIP-K) 2021/2022 ini merupakan artikel yang membahas segala hal tentang KIP Kuliah, mulai dari apa itu KIP Kuliah? Cara mengatasi masalah saat pendaftaran KIP Kuliah? Apakah KIP sama dengan KIP Kuliah? Apa saja syarat pendaftaran KIP Kuliah? Biaya apa saja yang ditanggung KIP Kuliah? Kapan jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2022? Apakah bisa mendaftar KIP kuliah di UIN/IAIN/STAIN? Bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah jika tidak memiliki KIP/KKS? Apakah KIP Kuliah sama dengan Bidikmisi? Apakah KIP kuliah bisa untuk kampus swasta? dan permasalahan/kendala-kendala lain seputar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K) lainnya.

Untuk menjawab hal-hal yang ditanyakan di atas seputar KIP Kuliah, kamu bisa mendapatkan jawabannya satu persatu melalui penjelasan berikut ini.

Tanya Jawab Masalah KIP Kuliah

1. Apa itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

2. Apakah KIP Kuliah Gratis?

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  • Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  • Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah

Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

3. Apa Saja Syarat Pendaftaran KIP Kuliah?

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

4. Apakah KIP sama dengan KIP Kuliah?

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang telah memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) dipastikan tetap menerima KIP Kuliah. Namun, jika siswa tersebut diterima di perguruan tinggi.

5. Bagaimana Cara Cek Kampus Penerima KIP Kuliah?

Panduan cara cek/melihat kampus penerima kip kuliah, baik kampus negeri maupun kampus swasta dapat kamu cek disini: Cara Melihat Kampus Penerima KIP Kuliah.

6. Biaya apa saja yang ditanggung KIP Kuliah?

  • Biaya pendidikan selama kuliah di kampus masing-masing peserta yang biayanya langsung dibayarkan pemerintah kepada pihak perguruan tinggi.
  • Subsidi biaya hidup atau uang saku yang diperoleh oleh peserta adalah sebesar Rp700.000 / bulannya, yang biasanya diberikan persemester kepa para penerima manfaat KIP K. 

7. Apakah KIP Kuliah bisa untuk Kampus Swasta?

KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS. Artinya KIP Kuliah bisa untuk kampus swasta yang telah bekerja sama dengan penyelenggara KIP K.

8. Apakah KIP Kuliah sama dengan Bidikmisi?

Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi) resmi digantikan oleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

9. Bagaimana Cara Mendaftar KIP Kuliah?

Peserta mendaftar KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru.

10. Bagaimana Cara Mengatasi Masalah Saat Pendaftaran KIP Kuliah?

Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah saat pendaftaran, silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.  

Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan.

11. Apakah Mahasiswa Aktif Boleh Mendaftar KIP Kuliah?

Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya. Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (PPA) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing PT.

12. Apakah Penerima KIP Kuliah Boleh Pindah Prodi/Daftar KIP K Lagi?

Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

13. Apakah Penerima KIP Kuliah Boleh Mendapatkan Beasiswa?

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

14. Apakah Penerima KIP Kuliah Boleh Menikah?

Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.

Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.

15. Bagaimana Cara Mendaftar KIP Kuliah Bagi Peserta yang Tidak Memiliki KIP/KKS?

Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.

16. Apakah Bisa Mengedit Nomor KIP dan KKS?

Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah diperoleh dari Dapodik Kemdikbud. Untuk menjaga validitas data, kedua atribut tersebut kami set disable dan siswa tidak diperkenankan untuk melakukan editing. 

17. Kenapa Pendaftaran KIP Kuliah Secara Online?

Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini. 

Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.

18. Bagaimana Tahapan Pencairan Biaya Hidup KIP Kuliah?

  1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
  2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap) 
  3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
  4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

19. Bagaimana Status KIP Kuliah Karena Cuti Kuliah?

Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

20. Apakah Bisa Mengubah Jalur Seleksi KIP Kuliah setelah disimpan?

Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan. Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.

21. Apakah bisa mendaftar KIP kuliah di UIN/IAIN/STAIN?

Bisa. Siswa yang akan melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, silahkan melakukan pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama (Kemenag) RI di laman http://kip-kuliah.kemenag.go.id/home.

22. Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2022?

Informasi jadwal pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022 dapat terus kamu pantau disini: Info KIP Kuliah 2022.

Post a Comment for "TANYA JAWAB MASALAH KIP KULIAH 2021/2022"