Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PASSING GRADE CAT CPNS

Passing Grade SKD CPNS 2019

Berapa passing grade CAT CPNS 2019 agar bisa lulus ujian SKD??. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2019 juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Namun berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Passing Grade CPNS Tahun 2019 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan passing grade CAT CPNS Tahun lalu.

Apa itu Passing Grade CPNS? apa itu nilai ambang batas cat skd CPNS??. Nilai ambang batas atau Passing Grade CAT CPNS adalah batasan nilai kelulusan minimum Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. Jika peserta ujian memiliki nilai di bawah nilai ambang batas maka peserta tersebut tidak lolos ujian SKD CPNS.

Merujuk informasi yang tertera di Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Passing Grade CPNS atau nilai ambang batas kelulusan ujian CPNS Tahun 2019, nilai passing grade CAT CPNS 2019 adalah 65, 80, dan 126.

Passing Grade CAT CPNS 2019

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, dijelaskan bahwa passing grade atau nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS untuk peserta jalur umum adalah:
  • 65 (enam puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  • 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
  • 126 (seratus dua puluh enam) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

MATERI DAN KISI-KISI SOAL SKD CPNS 2023 DENGAN PEMBAHASAN
Mempersiapkan diri dengan baik merupakan langkah awal yang harus dilakukan jika Anda ingin lolos tes CPNS. Salah satu persiapan yang paling baik adalah dengan mengetahui materi dan kisi-kisi soal SKD CPNS 2023. Dapatkan materi dan kisi-kisi/latihan/prediksi soal SKD CPNS 2023 dengan pembahasannya dengan cara klik disini! atau pada tombol WA di bawah ini:

Satu Juta Tujuh Ratus Ribu orang lebih mendaftar pada pembukaan/pengadaan CPNS sebelumnya (Tahun 2021), diperkirakan tahun ini (2023) juga akan sama bahkan mungkin lebih. Namun kuota CPNS 2023 akan sangat terbatas sekali. Persaingan pasti akan sangat tinggi dan ketat pada tes SKD CPNS. Oleh karena itu, kamu harus benar-benar mempersiapkan diri dengan baik dan matang mulai saat ini. Salah satunya adalah dengan mempelajari prediksi/latihan soal soal CPNS 2023 dan pembahasannya sekaligus dengan mempelajari materi-materi soalnya agar kamu betul betul paham dengan soal CAT SKD yang akan kamu hadapi saat ujian CPNS tahun ini.

So, mari pelajari materi dan kisi kisi soal soal SKD CPNS dan pembahasannya agar lebih mudah dalam menghadapi tes CAT SKD CPNS dan tentunya mampu mendapatkan skor SKD yang baik/tinggi serta lolos Passing Grade, mengingat persaingan peserta CPNS yang sangat sangat ketat!.

Nilai Ambang Batas CPNS 2019 Formasi Khusus

Untuk pelamar dari formasi khusus jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 271 dengan nilai TIU minimal 85.


Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.


Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS), bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus adalah sebagai berikut:
  • Nnilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
  • nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan 
  • nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diberikan pengecualian.

Nialai Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Kelulusan CPNS Tahun 2019 untuk jabatan-jabatan tersebut diatas adalah:

  1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan
  2. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).


Demikianlah informasi mengenai passing grade CPNS, semoga bermanfaat bagi Anda dan semoga sukses pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.


Sebagai persiapan menghadapi pendaftaran dan ujian CAT CPNS 2019, silahkan kamu pelajari info CPNS serta soal soal CPNS 2019 dan pembahasannya yang tersedia di bawah ini.

Pas Foto CPNS


Berkas (Dokumen) Pendaftaran CPNS

Post a Comment for "PASSING GRADE CAT CPNS"