Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BESAR GAJI PPPK DAN TUNJANGANNYA

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Setelah diangkat menjadi PPPK (P3K), berapa besar gaji PPPK yang akan diperoleh? apakah PPPK juga akan mendapatkan tunjangan layaknya pegawai PNS??.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020, pegawai PPPK juga akan mendapatkan gaji beserta dengan tunjangannya sama halnya seperti PNS. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

PPPK diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja golongan. Besaran Gaji PPPK merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK terdiri atas:

  1. Tunjangan keluarga;
  2. Tunjangan pangan;
  3. Tunjangan jabatan struktural;
  4. Tunjangan jabatan fungsional; atau
  5. Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Daftar Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 

Berikut ini adalah besar gaji PPPK Golongan, I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, dan golongan XVII berdasarkan masa kerja golongan (MKG).

DFTAR GAJI PPPK

Daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2020: 
  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Daftar Gaji Untuk PNS/CPNS Tahun 2021:

Persiapan Menghadapi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) SKD CPNS

LATIHAN SOAL CPNS PANCASILA DAN PEMBAHASAN

Soal Tes Intelegensi Umum (TIU) SKD CPNS

Latihan Soal CPNS TIU Sinomin-Antonim dan Pembahasan

Contoh Soal TIU Figural (Gambar) CPNS dan Pembahasan

Post a Comment for "BESAR GAJI PPPK DAN TUNJANGANNYA"